KRAKATAU.ID, BANDAR LAMPUNG — Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Kamis sore, 4 September 2025. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung.
Dendi keluar dari gedung pemeriksaan sekitar pukul 25.50 WIB atau lewat tengah malam. Saat ditemui awak media, ia membenarkan bahwa pemeriksaan tersebut terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022, senilai Rp8,2 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Terkait Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun 2022,” ujar Dendi singkat.
Ketika ditanya mengenai jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik, Dendi mengaku tidak mengingatnya.
“Enggak ingat, dari sore tadi,” ucapnya sambil berjalan cepat menuju mobil.
Usai memberikan pernyataan singkat, Dendi langsung masuk ke dalam mobil Toyota Hilux berwarna putih yang telah menunggunya di halaman Kejati.
“Pamit, sampai ketemu lagi, saling dia,” katanya sambil melambaikan tangan kepada wartawan.
Hingga kini, Kejati Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan terhadap Dendi Ramadhona maupun status hukumnya dalam perkara tersebut.***