KRAKATAU.ID, BANDARLAMPUNG — Kejaksaan Tinggi Lampung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pesawaran berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial S bin K, pada Sabtu (4/10/2025). S bin K diduga sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan dana bantuan Program Gerakan Desa Ikut Sejahtera (GADIS) yang dialokasikan kepada BUMDes “Maju Jaya”, Desa Mada Jaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.
Kejaksaan menyebut bahwa penyidikan terhadap kasus ini berfokus pada pengelolaan dana bantuan desa dan keuangan APBDes Tahun Anggaran 2018–2019, yang disinyalir menimbulkan kerugian negara. Dalam konstruksi hukum yang digunakan, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Penangkapan ini merupakan buah dari kerja intelijen yang sistematis dan pemantauan intensif terhadap jejak tersangka. Setelah diamankan, S bin K diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Pesawaran untuk diproses secara hukum lebih lanjut sesuai prosedur,” jelas Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung Ricky Ramadhan, dalam siaran pers yang diterima Kraktau.id, Sabtu (4/10/2025).
Kejaksaan Tinggi Lampung lanjut Ricky menegaskan bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku korupsi — di manapun mereka bersembunyi, institusi hukum akan mengejar dan menegakkan tanggung jawabnya.
“Penegakan hukum ini bukan hanya simbol keadilan, tetapi tanggung jawab moral kepada masyarakat dan negara,” kata Ricky.
“Langkah tegas ini sekaligus menegaskan peran strategis unit intelijen Kejaksaan dalam rangka memastikan para buronan kasus korupsi tidak lolos dari jeratan hukum. Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan dan momentum bahwa semua elemen penyimpangan anggaran akan mendapat perhatian serius dari institusi penegak hukum,” tandasnya.***






