KRAKATAU.ID, BANDAR LAMPUNG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus menunjukkan progres signifikan dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung, tepatnya pada segmen STA 100+200 hingga STA 112+200.
Hingga awal Oktober 2025, Kejati Lampung berhasil mengamankan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp11,14 miliar dari para tersangka yang terlibat dalam proyek tersebut.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Lampung Masagus Rudy menyampaikan bahwa salah satu tersangka telah melakukan pengembalian dana sebesar Rp6 miliar, yang menambah total pengembalian dari tersangka tersebut menjadi Rp7,42 miliar.
“Dengan penyerahan ini, total pengembalian dari seluruh tersangka kini mencapai Rp11,14 miliar. Seluruh dana pengembalian saat ini telah ditempatkan di Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) 017 Kejati Lampung pada **Bank Syariah Indonesia (BSI),” jelas Masagus dalam release yang diterima Krakatau.id, Selasa (7/10/2025).
Pengembalian uang kerugian negara ini merupakan bagian dari proses hukum yang akan diperhitungkan dalam setiap tahapan penyidikan hingga persidangan. Setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), seluruh uang sitaan dan rampasan akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata dari komitmen Kejati Lampung dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi yang tidak hanya mengejar hukuman pidana, tetapi juga fokus pada pemulihan aset negara (asset recovery).
Kejati Lampung menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan secara menyeluruh, termasuk terhadap tersangka berinisial IN. Penyidik juga terus melakukan penelusuran aset, pemeriksaan saksi-saksi, dan pendalaman keterlibatan pihak lain yang mungkin ikut terlibat dalam kasus ini.
“Kami terus mengupayakan pemulihan kerugian negara secara maksimal. Setiap langkah diambil secara profesional dan akuntabel,” tambah Masagus.
Melalui langkah progresif ini, Kejaksaan Tinggi Lampung menunjukkan bahwa penegakan hukum harus memberikan dampak nyata dalam upaya penyelamatan keuangan negara. Kejati juga menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara transparan, serta akan terus menyampaikan perkembangan terbaru kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas institusional.
“Penegakan hukum yang berintegritas adalah pilar utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Setiap rupiah uang negara yang berhasil diselamatkan adalah kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutup Masagus.***






