KRAKATAU.ID, BANDAR LAMPUNG -— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejati Lampung melakukan tindakan hukum berupa penjemputan paksa terhadap seorang saksi berinisial BL dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan/Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022.
Langkah tersebut dilakukan pada Rabu (19/11), setelah saksi BL tidak memenuhi tiga kali panggilan pemeriksaan secara sah dan patut. Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tindakan upaya paksa tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 112 Ayat (2) KUHAP.
“Penyidik Pidsus Kejati Lampung telah melakukan pemanggilan secara patut kepada Sdr. BL sebanyak tiga kali. Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa alasan yang patut dan wajar. Berdasarkan Pasal 112 Ayat (2) KUHAP, Penyidik melakukan upaya paksa berupa penjemputan paksa,” ujar Ricky dalam keterangan pers yang diterima Krakatau.id, Kamis (20/11).
Menurut Ricky, BL yang berdomisili di Pekon Banjar Negara, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, diduga sengaja menghindari panggilan penyidik. Ia diamankan pada Rabu, 19 November 2025, pukul 18.30 WIB, saat berada di sebuah pabrik padi/beras di Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.
Selain mengamankan BL, penyidik turut menyita satu unit mobil dan dua unit alat komunikasi milik BL yang diduga digunakan untuk menghindari pemanggilan dan pengejaran oleh penyidik.
Untuk kepentingan pemeriksaan, BL kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi Lampung guna dimintai keterangan lebih lanjut. Penyidik saat ini tengah mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek penataan kawasan gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022.***






