Dekatkan Layanan Hukum, Kejati Lampung Hadirkan Program “Masyarakat Bertanya, Jaksa Menjawab”

KRAKATAU.ID, BANDAR LAMPUNG — Tim Seksi Penerangan Hukum pada Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum Keliling di Pasar Kangkung, Teluk Betung, Bandar Lampung, pada Kamis (27/11/2025) pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini mengusung tema “Masyarakat Bertanya, Jaksa Menjawab”, sebuah format komunikasi yang menghadirkan jaksa langsung di tengah aktivitas pasar untuk memberikan pemahaman hukum yang mudah dipahami masyarakat.

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, SH, MH, menjelaskan bahwa melalui metode tanya jawab interaktif “Om Jaksa Menjawab”, masyarakat didorong untuk terbuka membahas persoalan hukum yang kerap ditemui dalam kehidupan sehari-hari. Materi yang disampaikan di antaranya mengenai perlindungan konsumen, praktik jual beli yang jujur, cara menghindari penipuan dan utang berisiko tinggi, bahaya pinjaman online ilegal, hingga penjelasan sederhana terkait tindak pidana korupsi yang berdampak pada pelayanan publik.

Jaksa berupaya menerjemahkan aturan hukum ke dalam bahasa yang sederhana sehingga nilai-nilai hukum tidak sekadar menjadi teks, melainkan dapat dipahami sebagai pedoman praktis dalam berdagang dan bertransaksi.

Dalam sesi diskusi, sejumlah pedagang menyampaikan beragam persoalan, seperti sengketa hutang piutang, penipuan bermodus barang pesanan, hingga keresahan terkait peredaran narkotika di sekitar pasar. Seluruh pertanyaan dijawab dengan pendekatan edukatif, menekankan pemahaman tentang hak dan kewajiban, langkah hukum yang tersedia, serta imbauan untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan cara main hakim sendiri. Pendekatan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat lebih percaya diri menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum yang benar dan mengurangi potensi konflik di lingkungan pasar.

Kehadiran jaksa di tengah keramaian pasar juga memberikan pesan bahwa penegakan hukum bukan hanya soal penindakan, tetapi juga menyangkut pencegahan, pemberdayaan, dan pendampingan kepada kelompok rentan, termasuk pedagang kecil. Upaya ini menjadi salah satu bentuk komitmen Kejati Lampung dalam meningkatkan literasi hukum sejak dini.

Melalui kegiatan penerangan hukum keliling ini, Kejati Lampung menegaskan keseriusannya untuk semakin mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, khususnya di ruang-ruang publik yang menjadi pusat aktivitas ekonomi daerah. Kegiatan ini juga diharapkan memperkuat budaya sadar hukum di lingkungan pasar dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *