KRAKATAU.ID, BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali mengungkap perkembangan signifikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (STA 100+200 s/d STA 112+200) Tahun Anggaran 2017–2019.
Dalam konferensi pers di Gedung Vicon Kejati Lampung, Senin (11/08/2025), tim penyidik pidana khusus Kejati Lampung resmi menetapkan IBN, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi V PT Waskita Karya, sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.
Penetapan ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRIN-13/L.8/Fd.2/08/2025, dengan sangkaan Primair Pasal 2 Ayat (1) dan Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Modus: Pertanggungjawaban Keuangan Fiktif
Penyidik mengungkap bahwa modus korupsi dilakukan melalui rekayasa pertanggungjawaban keuangan fiktif, menggunakan dokumen tagihan palsu yang mengatasnamakan kegiatan proyek tol. Beberapa vendor yang digunakan dalam dokumen tersebut merupakan perusahaan fiktif, dan sebagian lagi hanya dipinjam namanya oleh oknum pelaksana proyek.
Kegiatan manipulatif ini mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai ± Rp66 miliar.
“Pekerjaan yang dilaporkan seolah-olah benar terjadi, padahal dalam kenyataannya tidak pernah dilaksanakan,” ujar pejabat Kejati dalam pemaparan.
Total Kerugian dan Proyek yang Disorot
Proyek pembangunan jalan tol yang menjadi objek penyidikan memiliki nilai kontrak sebesar Rp1,25 triliun untuk pembangunan sepanjang 12 km, dengan masa pelaksanaan dari 5 April 2017 hingga 8 November 2019, dan masa pemeliharaan selama tiga tahun setelahnya.
Namun, dalam pelaksanaannya, sejumlah oknum dari Tim Proyek Divisi V PT Waskita Karya diduga menyimpangkan anggaran tersebut dengan cara-cara melanggar hukum.
Penyitaan dan Pemblokiran Aset
Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim Kejati Lampung telah melakukan penggeledahan di empat wilayah: Provinsi Riau, DKI Jakarta, Bekasi (Jawa Barat), dan Semarang (Jawa Tengah).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil: Menyita uang tunai sebesar Rp2,19 miliar, memblokir rekening berisi dana sebesar Rp1,9 miliar, menyita dan memblokir aset berupa: 47 sertifikat tanah dan bangunan, 5 unit kendaraan roda empat, 3 sepeda merek ternama. Estimasi nilai aset: ± Rp50 miliar
Selain itu, sejak 13 Maret 2025 hingga saat ini, total uang yang berhasil disita dalam rangka pemulihan kerugian negara mencapai Rp6,357 miliar.
Langkah Tegas Kejati Lampung
Penyidikan kasus ini menandai komitmen Kejati Lampung dalam mengusut tuntas dugaan korupsi yang melibatkan proyek-proyek strategis nasional. Penetapan IBN sebagai tersangka diharapkan menjadi pintu masuk mengungkap lebih luas jaringan pelaku dan mekanisme penyimpangan di tubuh BUMN konstruksi.
Kejaksaan memastikan penyidikan akan terus bergulir dengan dukungan penguatan alat bukti dan pengembangan pihak-pihak terkait lainnya.***





