Kejati Lampung Peringati Hakordia 2025 dan Gelar Kuliah Umum Bertema “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”

KRAKATAU.ID, BANDAR LAMPUNG – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025, Kejaksaan Tinggi Lampung menggelar Upacara Peringatan Hakordia sekaligus Kuliah Umum bertema “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat” pada Selasa, 9 Desember 2025. Rangkaian kegiatan berlangsung di Gedung Auditorium Pascasarjana Universitas Bandar Lampung (UBL).

Upacara Hakordia dimulai pukul 07.30 WIB dan diikuti seluruh pegawai Kejati Lampung. Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, SH, LLM., bertindak sebagai inspektur upacara sekaligus membacakan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia.

Dalam amanat tersebut, Jaksa Agung menegaskan bahwa Hakordia merupakan momentum refleksi nasional untuk memperkuat komitmen mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas korupsi. Tema “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat” dipilih sebagai pengingat bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya penegakan hukum, tetapi instrumen penting untuk mencapai tujuan konstitusional, yakni meningkatkan kesejahteraan umum.

Korupsi disebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap keadilan dan perampasan hak rakyat. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi, penguatan integritas, serta perbaikan tata kelola pemerintahan menjadi langkah moral dan konstitusional yang saling berkaitan. Jaksa Agung juga menyoroti tingginya potensi kerugian keuangan negara akibat korupsi yang disebut mencapai sekitar Rp279,9 triliun pada tahun 2024 — gambaran nyata dampak korupsi terhadap pembangunan fasilitas publik dan kesejahteraan masyarakat.

Usai upacara, Kajati Lampung melanjutkan agenda menghadiri Kuliah Umum di Auditorium Pascasarjana UBL. Kegiatan ini dihadiri Rektor UBL, Dekan Fakultas Hukum beserta jajaran, Wakajati Lampung, Asintel dan Aspidsus, para Koordinator dan Kasi, perwakilan Jaksa Fungsional Kejati Lampung, serta 150 mahasiswa dari berbagai jurusan.

Dalam sambutannya, Kajati Lampung menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan mandat konstitusional yang beririsan langsung dengan upaya menyejahterakan rakyat. Ia menjelaskan bahwa dari perspektif hukum, korupsi merupakan extraordinary crime yang merusak legitimasi negara, menghambat pembangunan, serta mengurangi kapasitas fiskal dalam memenuhi hak-hak dasar masyarakat. Karena itu, strategi penanganannya harus holistik—meliputi upaya represif, preventif, dan edukatif.

Kuliah Umum menghadirkan Asisten Intelijen Kejati Lampung, Dr. Fajar Gurindro, ST, SH, MH., sebagai narasumber dengan materi berjudul “Manifestasi Kedaulatan Bangsa dalam Penegakan Hukum Pidsus Menyongsong Indonesia Emas”. Fajar memaparkan pentingnya penegakan hukum tindak pidana khusus yang berorientasi pada kedaulatan bangsa, integritas aparat, serta penggunaan pendekatan penegakan hukum berbasis bukti (evidence-based prosecution).

Kejati Lampung menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat strategi pemberantasan korupsi, memperluas edukasi publik mengenai bahaya korupsi, dan menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi dalam pengembangan riset hukum serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *