KRAKATAU.ID, BANDAR LAMPUNG -– Seksi Penerangan Hukum pada Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersinergi dengan jajaran tenaga pendidik SMA Al Kautsar Bandar Lampung dalam menyelenggarakan kegiatan Penerangan Hukum bertema “Waspada Jerat Hukum, Panduan Pendidik Cerdas: Mendidik Profesional, Berkarier Aman & Terlindungi.”
Kegiatan yang berlangsung di Aula SMA Al Kautsar ini diikuti oleh sekitar 45 orang dewan guru, sebagai bentuk upaya preventif menghadapi maraknya fenomena kriminalisasi guru di tengah perkembangan dinamika sosial dan hukum di era digital.
Kepala SMA Al Kautsar, H. Eko Anzair, M.Si, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kejati Lampung atas pelaksanaan program yang sangat relevan dengan realitas dunia pendidikan saat ini.
“Program ini sangat bermanfaat untuk membantu para tenaga pendidik memahami batasan hukum dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam konteks Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang secara jelas mengatur hak dan kewajiban guru,” ujar Eko.
Ia menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi guru, mengingat banyak kasus pendisiplinan siswa yang berujung pada laporan hukum oleh orang tua siswa, akibat kesalahpahaman terhadap tindakan yang dianggap sebagai bentuk kekerasan.
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, SH, MH, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi hukum kepada guru agar mereka dapat menjalankan profesi secara aman, profesional, dan terlindungi secara hukum.
Materi disampaikan oleh tim pemateri yang kompeten dari Kejati Lampung, antara lain: Imam Yudha Nugraha, SH, MH – Plt. Kepala Seksi V Bidang Asintel Kejati Lampung, Effi Harnida, SH, MH – Jaksa Ahli Utama Pratama, Agung Prabudi JS, SH, MH – Jaksa Ahli Pertama, M. Isa Ansori, SKom, SH, MH – Humas Ahli Muda beserta Tim Penyuluhan Hukum Kejati Lampung
Para narasumber membahas pentingnya pemahaman hukum dalam praktik pendidikan, serta bagaimana pergeseran paradigma dalam cara mendisiplinkan siswa—yang dulu dianggap wajar, kini bisa dianggap melanggar hukum jika tidak dilakukan secara tepat.
Dalam pemaparannya, para pemateri menekankan bahwa pendekatan nonlitigasi sebaiknya menjadi pilihan utama dalam menyelesaikan persoalan antara guru dan siswa, dibandingkan langsung membawa ke ranah hukum (litigasi).
“Guru dihadapkan pada dua tuntutan: mendidik dengan tegas sekaligus tidak melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Oleh karena itu, penting untuk menyelaraskan pemahaman terhadap UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Guru dan Dosen, serta UU Perlindungan Anak,” ungkap Ricky.
Jika tidak ada harmonisasi di antara regulasi tersebut, dikhawatirkan akan timbul ketidakpastian hukum bagi guru, yang justru dapat menghambat tercapainya tujuan pendidikan nasional.***





