KRAKATAU.ID, BANDAR LAMPUNG -— Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung kembali menyetorkan uang pengganti kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pembangunan Jalan Ir. Sutami Tahun Anggaran 2018–2019.
Dalam siaran pers yang diterima Krakatau.id, Rabu (16/9/2025), Kasi Intelijen sekaligus Plt. Kasi Pidsus Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatama, menyampaikan bahwa uang yang disetorkan sebesar Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) berasal dari terpidana Hengki Widodo alias Engsit.
“Penyetoran ini merupakan pelaksanaan dari Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2023,” jelas Angga.
Uang tersebut disetorkan melalui Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung dan diterima oleh Bendahara Penerima untuk kemudian dimasukkan ke dalam kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dengan penyetoran terbaru ini, total uang pengganti kerugian negara yang telah berhasil dipulihkan oleh Kejari Bandar Lampung dalam perkara Jalan Ir. Sutami mencapai: Rp13.550.000.000 (tiga belas miliar lima ratus lima puluh juta rupiah).
Langkah ini menunjukkan komitmen Kejari Bandar Lampung dalam menindaklanjuti eksekusi putusan pengadilan dan memulihkan kerugian keuangan negara sebagai bagian dari penegakan hukum yang berkeadilan.***












