Kejari Bandar Lampung Setor Rp1 Miliar Uang Pengganti Korupsi Jalan Ir Sutami ke Kas Negara

KRAKATAU.ID, BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung kembali melakukan penyetoran uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Ir Sutami tahun anggaran 2018–2019. Penyetoran dilakukan pada Rabu, 23 Juli 2025.

“Uang yang disetorkan tersebut sejumlah Rp1.000.000.000 dari terpidana atas nama Hengki Widodo alias Engsit, sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2023,” ujar Kepala Seksi Intelijen sekaligus Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatama.

Angga menjelaskan, penyetoran uang pengganti dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung melalui Bendahara Penerima Kejari, dan telah masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Dengan penyetoran ini, total uang pengganti kerugian negara yang berhasil dipulihkan dalam perkara Jalan Ir Sutami kini mencapai Rp12.050.000.000 (dua belas miliar lima puluh juta rupiah),” tambahnya.***