Kejari Bandar Lampung Laporkan Akun WhatsApp Palsu Catut Nama Kajari Baharuddin

KRAKATAU.ID, BANDAR LAMPUNG -— Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung secara resmi melaporkan adanya akun WhatsApp palsu yang mencatut nama dan foto Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Baharuddin, S.H., M.H. Akun tersebut diduga digunakan untuk tujuan kejahatan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kepala Seksi Intelijen sekaligus Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatama, menjelaskan bahwa akun dengan nomor 0822-9934-0007 ditemukan pada Rabu, 30 Juli 2025, menggunakan nama “Baharuddin S.H M.H Kajari Bandar Lampung” serta foto profil resmi Bapak Baharuddin dalam seragam dinas lengkap.

“Kami memastikan bahwa akun tersebut bukan milik resmi Kajari Bandar Lampung dan berpotensi digunakan untuk tindak kejahatan. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh atau menanggapi komunikasi dari akun tersebut,” ujar Angga.

Menurut Angga, aksi pencatutan nama dan foto pimpinan institusi penegak hukum merupakan modus operandi kejahatan siber yang perlu diwaspadai. Kejari Bandar Lampung menduga akun tersebut bisa saja digunakan untuk meminta uang, data pribadi, atau hal-hal lain yang merugikan masyarakat.

Sebagai langkah pencegahan, Kejari Bandar Lampung melalui Seksi Intelijen telah: Mengedarkan imbauan resmi melalui media sosial institusi dan meminta seluruh pegawai Kejari untuk membagikan ulang imbauan tersebut ke publik. Kejari Bandar Lampung juga menganjurkan masyarakat untuk tidak menanggapi, tidak memenuhi permintaan, serta segera melapor kepada pihak berwenang jika menerima pesan serupa.

“Kami juga menginstruksikan seluruh jajaran intelijen untuk menjadi sistem pendukung di setiap bidang dalam mengantisipasi modus-modus penipuan serupa di masa depan,” tambahnya.

Kejari Bandar Lampung telah memerintahkan Tim Intelijen untuk: Mendukung secara aktif pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di seluruh bidang Kejari Bandar Lampung. Kemudian segera melaporkan secara berjenjang kepada pimpinan apabila ditemukan indikasi pidana lain dengan modus pencatutan nama pejabat kejaksaan atau tindakan serupa.***