Kejari Bandar Lampung Selenggarakan Sosialisasi dan Pendampingan Hukum BPJS Ketenagakerjaan

KRAKATAU.ID, BANDARLAMPUNG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung mengadakan kegiatan pendampingan hukum dan sosialisasi kepatuhan program BPJS Ketenagakerjaan di ruang Aula Kantor Kejari Bandar Lampung pada Rabu (21/8/2024), mulai pukul 09.00 WIB. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap program jaminan sosial dan memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada para pengurus badan usaha dan tenaga pendidik.

Kegiatan dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, diikuti dengan sambutan dari Kepala Kantor Cabang Kelas 2 Bandar Lampung, Sulistijo Nisita Wirjawan, serta sambutan dari Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi, S.H, M.H. Selanjutnya, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Bambang Irawan, S.H, M.H, memberikan arahan yang disertai dengan pendampingan hukum dan sosialisasi kepatuhan program jaminan sosial oleh JPN Kejari Bandar Lampung, Meilita Hasan, SH, MH. Tim dari BPJS Ketenagakerjaan juga turut serta dalam memberikan sosialisasi mengenai manfaat program tersebut.

Acara ini dihadiri oleh 53 perwakilan dari berbagai badan usaha, termasuk pengurus yayasan, tenaga pendidik dari sekolah formal dan non-formal, serta tenaga pendidik dari madrasah yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari inovasi JPN Bidang Datun Kejari Bandar Lampung dengan slogan “Jaka Jamsos” (JPN Kawal Program Jaminan Sosial), yang merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Inovasi Jaka Jamsos tidak hanya melibatkan pendampingan terkait kepatuhan badan usaha, tetapi juga membantu peserta dalam proses klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan, menunjukkan sinergitas dan integritas dalam pelaksanaan tugas untuk kepentingan umum.

Acara ini berjalan dengan lancar dan mendapatkan apresiasi dari BPJS Ketenagakerjaan. Sebagai penghargaan atas pencapaian tersebut, Kejari Bandar Lampung menerima penghargaan sebagai “Terbaik I” dalam bantuan hukum non-litigasi di wilayah hukum BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Lampung. Penghargaan ini mencerminkan komitmen Kejari Bandar Lampung dalam mendukung kepatuhan dan pemanfaatan program jaminan sosial di daerah tersebut.***