Kejari dan Pemkot Bandar Lampung Sinergi Tingkatkan PAD Melalui Penegakan Pajak Daerah

KRAKATAU.ID, BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menunjukkan kolaborasi strategis dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025, khususnya dari sektor pajak daerah. Sinergi ini mendapat apresiasi karena menjadi wujud konkret kerja sama antarlembaga negara dalam mendukung pembangunan daerah.

Kolaborasi tersebut diwujudkan dalam kegiatan kick-off meeting antara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Bandar Lampung dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung pada Rabu, 28 Mei 2025. Pertemuan ini menjadi awal dari pendampingan hukum non-litigasi yang akan diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) kepada Bapenda dalam upaya penagihan pajak, terutama untuk PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) serta pajak reklame.

Pendampingan Hukum untuk Penagihan Pajak

Dalam keterangan pers yang diterima pada Kamis (29/5/2025), Kepala Seksi Datun Kejari Bandar Lampung, Bambang Irawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pendampingan akan dilakukan secara menyeluruh. Mulai dari pengiriman surat teguran, fasilitasi mediasi, hingga bantuan dalam proses hukum apabila sengketa pajak berujung ke pengadilan.

“Kami hadir bukan hanya untuk menindak, tapi juga untuk memberikan edukasi dan solusi hukum. Tujuannya adalah mendorong kepatuhan wajib pajak, agar PAD meningkat dan pembangunan berjalan optimal,” ujar Bambang.

Ia menambahkan bahwa kerja sama ini adalah bagian dari tugas dan fungsi Kejaksaan dalam pemulihan keuangan negara yang tidak hanya mengedepankan tindakan represif, tetapi juga pendekatan pencegahan.

Hasil Nyata Pendampingan Datun

Berdasarkan data Kejari, sepanjang tahun 2024, Bidang Datun telah menangani 254 surat kuasa khusus (SKK) dari berbagai instansi dan berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp4,57 miliar. Sementara hingga 23 Mei 2025, tercatat 147 SKK telah ditangani dengan nilai pemulihan keuangan mencapai Rp1,47 miliar.

Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan JPN sebagai mitra hukum pemerintah daerah memberikan dampak signifikan dalam menagih kewajiban pajak yang semestinya dibayarkan oleh masyarakat, khususnya pihak-pihak yang memanfaatkan tanah dan bangunan di wilayah Kota Bandar Lampung.

Pajak Daerah sebagai Pilar Kesejahteraan Publik

Bambang juga menekankan pentingnya pemahaman masyarakat bahwa pajak daerah bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan kontribusi nyata terhadap pembangunan dan kesejahteraan bersama.

“Sebagaimana amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, bumi dan bangunan yang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi juga harus berkontribusi pada kemakmuran rakyat. Salah satunya melalui pajak,” jelasnya.

Dengan penerimaan pajak yang optimal, Pemkot Bandar Lampung dapat mengakselerasi berbagai program pembangunan strategis dan mempercepat realisasi investasi di kota ini secara tepat sasaran dan tepat guna.

Mendorong Tertib Pajak Tanpa Tekanan

Melalui pendekatan persuasif dan legal yang dilakukan JPN Kejari Bandar Lampung, Pemkot berharap kesadaran masyarakat untuk membayar pajak akan meningkat tanpa harus menempuh jalur hukum yang keras.

Kegiatan kick-off meeting ini dihadiri oleh jajaran Bapenda Kota Bandar Lampung, termasuk Sekretaris Dinas, Kabid Pajak, dan Kasubsi PDI, serta seluruh tim JPN Kejari Bandar Lampung yang dipimpin langsung oleh Kasi Datun.***