KRAKATAU.ID, LAMPUNG SELATAN – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung dalam Penanganan Perkara Penistaan Agama yang dilakukan oleh stand up comedi tersangka AR dinyatakan sudah lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Lampung. Wadir Reskrimum AKBP Hamid menyampaikan selanjutnya penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti.
“Kasus dugaan penistaan agama oleh tersangka AR itu sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/A-29/XII/2023 /SPKT/ Ditreskrimum Polda Lampung tgl 09 Desember 2023 dengan Pelapor An. Febrio Niko Sandra dan Laporan Polisi Nomor : LP/B-547/XII/SPKT/Polda Lampung tgl 09 Desember 2023 Pelapor An. A.Hafiez Kahfi,” jelas Kabid Humas Polda Lampung Komisaris Besar Umi Fadillah Astutik, Selasa, (06/2/24).
Umi memaparkan sebelumnya berawal adanya rekaman video berdurasi sekitar 2 jam 2 menit yang diunggah di YouTube dengan judul “tanya jawab Desak Anies Baswedan dengan Mahasiswa di Lampung, 7 Desember 2023”.
Kasus ini terungkap setelah komika AR dilaporkan oleh dua orang yakni Febrio Niko Sandra, A Hafiez Khafie Sandjaya pada 9 Desember 2023.
AR dilaporkan terkait dugaan peninstaan agama dalam materi stand up comedi-nya yang disampaikan pada acara “Desak Anies” di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame, Kamis (7/12/2023) siang.
“Hari ini Penyidik melimpahkan tersangka AR dan barang bukti ke Kejaksaan,” kata Kabid Humas Polda Lampung.
AR ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***