Polsek Mataram Baru Ringkus Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

Berita, Lampung Timur233 Dilihat

KRAKATAU.ID, LAMPUNG TIMUR — Polsek Mataram Baru Polres Lampung Timur membawa paksa 2 laki-laki warga Kecamatan Labuhan Maringgai, diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Mataram Baru Iptu Rudy Minggu (21/5/23) menjelaskan inisial SP (28) dan AP (21) warga Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres menambahkan bahwa pelaku melakukan pencurian pada hari Senin (24/4/23) sekira pukul 03.00 WIB di rumah milik korban RY (40), Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur.

Pelaku masuk kedalam rumah Korban dengan cara melalui jendela depan rumah dengan cara merusak/merobek daun jendela yang hanya ditutupi dengan plastik, setelah itu pelaku mengambil 2 unit handphone.

Kemudian untuk menyelesaikan permasalahan tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mataram Baru guna ditindaklanjuti. Dari laporan kejadian tersebut pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pada (21/05/23) sekira Pukul 01.00 WIB anggota yang mendapat informasi langsung datang dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

“Dalam perkara ini Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutup Kapolres.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *