KRAKATAU.ID, BANDAR LAMPUNG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui Bidang Tindak Pidana Khusus, dalam hal ini Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Way Kanan, menetapkan seorang tersangka berinisial AM bin AR dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Way Kanan. Penetapan dilakukan pada Kamis, 25 Juli 2025 bertempat di Gedung Pidana Khusus Kejati Lampung.
Tersangka AM diduga melakukan korupsi atas penyalahgunaan pengelolaan keuangan yang bersumber dari penyertaan modal (investasi) Pemerintah Kabupaten Way Kanan pada salah satu BUMD, selama periode tahun 2020 hingga 2023. Berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dari Auditor Inspektorat Kabupaten Way Kanan, nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp661 juta.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor PEN-1267/L.8.17/Fd.2/07/2025 tanggal 24 Juli 2025, yang didasarkan atas Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Way Kanan Nomor PRINT-03/L.8.17/Fd.2/11/2024 tanggal 5 November 2024.
Selain penetapan tersangka, penyidik juga telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-600/L.8.17/Fd.2/07/2025, dan melakukan penahanan terhadap tersangka AM selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Bandar Lampung, terhitung mulai tanggal 24 Juli 2025.
Penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup, serta telah terpenuhinya unsur subyektif dan obyektif sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Tersangka AM disangkakan melanggar:
• Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
• Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
• Atau: Pasal 8 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut secara transparan dan profesional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.***






