KRAKATAU.ID, BANDAR LAMPUNG -– Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyelenggarakan kegiatan Penerangan dan Penyuluhan Hukum yang secara khusus menyasar para tenaga pendidik di Kota Bandar Lampung. Mengusung tema “Berantas Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat”, kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat budaya antikorupsi yang dimulai dari ekosistem pendidikan.
Acara berlangsung pada Senin, 08 Desember 2025, pukul 08.30 WIB di Aula SMP Negeri 2 Bandar Lampung, dengan kehadiran tokoh-tokoh penting, antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Baharuddin M, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus Arie Apriansyah, S.H., M.H. dan Kasi Intelijen M. Angga Mahatama. Selain itu, hadir pula perwakilan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, yakni Kabid Pendidikan Dasar, Mulyadi, S.Sos., serta para Kepala Sekolah dan Guru Pendidikan Antikorupsi dari SD dan SMP Negeri se-Kota Bandar Lampung.
Dalam sambutannya, Kepala Kejari Bandar Lampung, Baharuddin, menegaskan pentingnya peran guru sebagai agen perubahan dalam upaya pemberantasan korupsi sejak dini.
“Guru adalah garda terdepan dalam menanamkan nilai-nilai integritas. Melalui pemahaman yang kuat tentang bahaya korupsi di tingkat sekolah, kita sedang berinvestasi untuk masa depan bangsa yang bebas dari perilaku koruptif,” ujarnya.
Kegiatan ini turut menghadirkan tiga narasumber dari Kejari Bandar Lampung, yaitu Dimas Tryanda Sani, S.H., M.H., Astry Novi Lidarti, S.H., M.H., dan Meilita Hasan, S.H., M.H. Materi yang disampaikan mencakup:
• Pemahaman mendalam tentang definisi korupsi, 7 karakteristik tindak pidana korupsi berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001, serta 9 nilai prinsip antikorupsi.
• Identifikasi risiko penyimpangan yang kerap terjadi dalam tata kelola keuangan dan administrasi sekolah.
• Pentingnya integritas, transparansi, akuntabilitas, serta langkah untuk menghindari benturan kepentingan dalam tugas pendidik.
• Peran strategis guru sebagai agen pencegah korupsi di lingkungan pendidikan.
Para peserta menunjukkan antusiasme tinggi, terlihat dari sesi tanya jawab yang dimanfaatkan untuk mengulas berbagai persoalan faktual yang terjadi di sekolah masing-masing. Interaksi tersebut memperkuat sinergi antara pihak sekolah, Dinas Pendidikan, dan aparat penegak hukum dalam membangun sistem pencegahan korupsi yang lebih efektif.
Kegiatan Penerangan dan Penyuluhan Hukum ini berjalan dengan lancar, tertib, dan kondusif. Kejaksaan Negeri Bandar Lampung berharap kegiatan ini menjadi titik awal penguatan kerja sama berkelanjutan, sehingga pendidikan antikorupsi dapat terintegrasi secara masif demi mewujudkan lingkungan pendidikan di Kota Bandar Lampung yang lebih berintegritas, transparan, dan akuntabel.***






