KRAKATAU.ID, BANDAR LAMPUNG — Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung kembali melakukan tindakan hukum dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan pinjaman pada salah satu bank Himbara. Pada Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, penyidik resmi melakukan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial FB, yang merupakan pegawai bank dengan jabatan sebagai marketing.
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatama, menjelaskan bahwa tersangka FB diduga memiliki peran penting dalam terjadinya penyimpangan tersebut. FB disebut tidak melakukan verifikasi atas data pengajuan pinjaman yang diajukan para agen, khususnya terkait kondisi usaha serta lokasi usaha calon debitur. Kelalaian tersebut mengakibatkan proses pengajuan tidak sesuai ketentuan dan menimbulkan kerugian negara.
“Akibat serangkaian perbuatan para tersangka, berdasarkan perhitungan Ahli, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp986.990.540,-,” ujar Angga dalam siaran pers yang diterima Krakatau.id, Kamis (27/11/2025).
Lebih lanjut, Angga menjelaskan bahwa perbuatan tersangka FB disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka FB langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari, terhitung sejak Kamis, 27 November 2025, guna mempercepat proses penyidikan. “Selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas perkara sebelum dinaikkan ke tahap berikutnya,” tambah Angga.
Penahanan ini merupakan lanjutan dari rangkaian pengungkapan kasus yang diduga melibatkan beberapa pihak terkait dalam proses pengajuan pinjaman fiktif. Kejari Bandar Lampung menegaskan komitmennya untuk terus mengusut kasus ini secara profesional dan tuntas.***






