KRAKATAU.ID, BANDAR LAMPUNG — Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana pinjaman Kredit Cepat dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) Bank Himbara Unit Pasar Tugu dan Unit Kedaton tahun 2023–2024, Selasa (25/11/2025).
Kajari Bandar Lampung, Baharuddin, menjelaskan lima tersangka berasal dari Unit Pasar Tugu masing-masing SU, SI, ES, RH (agen) dan DA (marketing bank). Sementara tiga tersangka dari Unit Kedaton yaitu DV, SY (agen) dan FB (marketing).
Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa 67 saksi dan 1 ahli. Para agen diduga meminjam identitas orang lain untuk pengajuan kredit dan menikmati hasil pencairan, sedangkan pihak bank diduga tidak melakukan verifikasi data sehingga memicu penyaluran pinjaman fiktif.
“Kerugian negara berdasarkan perhitungan Kantor Akuntan Publik mencapai Rp1.524.748.904 untuk Unit Pasar Tugu dan Rp 986.990.540 untuk Unit Kedaton,” kata Baharuddin.
Untuk diketahui para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor. Mereka ditahan selama 20 hari, dengan sebagian ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung dan lainnya di Rutan Kelas I Bandar Lampung.***






