Kejari Bandar Lampung Setor Rp1,8 Miliar Uang Pengganti Kasus Korupsi Jalan Ir. Sutami ke Kas Negara

KRAKATAU.ID, BANDAR LAMPUNG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kembali menyetorkan uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Ir. Sutami tahun anggaran 2018–2019, sebesar Rp1,8 miliar ke kas negara.

Penyetoran dilakukan pada Rabu, 12 November 2025, pukul 14.30 WIB bertempat di Bank Mandiri Cabang Cut Mutia, Bandar Lampung, dengan disaksikan oleh jajaran Kejari Bandar Lampung.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatama, menjelaskan bahwa uang pengganti tersebut berasal dari terpidana Hengki Widodo alias Engsit, sesuai dengan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2023.

“Uang yang disetorkan sejumlah Rp1.800.000.000 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) dari terpidana Hengki Widodo alias Engsit, sebagai pelaksanaan putusan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang,” ujar Angga dalam siaran pers yang diterima Krakatau.id, Rabu (12/11/2025).

Angga menambahkan, penyetoran tersebut dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung melalui Bendahara Penerima Kejari Bandar Lampung ke kas negara sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Dana tersebut masuk ke kas negara sebagai sumber pendapatan pemerintah melalui PNBP, yang pemanfaatannya menjadi kewenangan pemerintah pusat,” jelasnya.

Dengan penyetoran kali ini, total uang pengganti kerugian negara yang berhasil dipulihkan oleh Kejari Bandar Lampung melalui Bidang Pidsus mencapai Rp16,85 miliar (enam belas miliar delapan ratus lima puluh juta rupiah).

Langkah pemulihan aset ini, kata Angga, menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah.

“Ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dalam menjaga kepercayaan publik serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *