KRAKATAU.ID, BANDAR LAMPUNG –- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Bupati Pesawaran berinisial DR sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan senilai Rp8,2 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2022.
Penetapan DR dilakukan bersama empat tersangka lainnya, yakni ZF (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran), serta SA, S, dan AL yang merupakan pihak swasta diduga meminjam bendera perusahaan untuk mengerjakan proyek tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menemukan bukti kuat atas dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek SPAM tersebut.
“Penyidik telah memeriksa sejumlah pihak dan menemukan alat bukti yang cukup. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, kelima orang, termasuk DR yang merupakan mantan kepala daerah di salah satu kabupaten di Lampung, ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ricky dalam keterangan pers yang diterima Krakatau.id, Selasa (28/10/2025).
Ricky menjelaskan, kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Pesawaran pada tahun 2021 melalui Dinas Perkim mengajukan usulan DAK Fisik Bidang Air Minum senilai Rp10 miliar kepada Kementerian PUPR. Dari usulan tersebut, kementerian menyetujui anggaran Rp8,2 miliar untuk pelaksanaan Tahun Anggaran 2022.
Namun dalam praktiknya, proyek tersebut tidak dilaksanakan oleh Dinas Perkim, melainkan diambil alih oleh Dinas PUPR Pesawaran karena perubahan struktur organisasi. Parahnya, Dinas PUPR kemudian membuat perencanaan baru yang berbeda dengan rencana awal yang disetujui Kementerian PUPR.
“Akibat perubahan dan penyimpangan tersebut, hasil pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan perencanaan yang disetujui. Tujuan dari pemberian dana DAK tidak tercapai, dan hal ini menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara,” jelas Ricky.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Secara subsidiair, mereka dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, kelima tersangka kini ditahan di Rutan Way Hui Bandar Lampung dan Rutan Polresta Bandar Lampung selama 20 hari ke depan.
“Tidak menutup kemungkinan penyidik akan menjerat pasal lain sesuai dengan hasil pengembangan penyidikan,” tutup Ricky.
Kejati Lampung memastikan akan terus mendalami kasus ini guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam dugaan korupsi proyek SPAM di Kabupaten Pesawaran.***






