KRAKATAU.ID, BANDAR LAMPUNG – Tim Tekab 308 Polda Lampung berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat viral menimpa seorang ibu rumah tangga di depan SMP Negeri 20, Jalan RA Basyid, Labuhan Dalam, Tanjung Senang, Bandar Lampung, pada Minggu (13/7/2025).
Kedua pelaku berinisial AK alias Aceng (25), warga Desa Rulung Raya, Natar, Lampung Selatan, dan HS alias H alias E, warga Lampung Timur, ditangkap di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Jatimulyo pada Jumat (8/8/2025).
“Benar, saat penangkapan, petugas juga menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kaca pirex di dalam botol air mineral milik pelaku AK,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun saat dikonfirmasi, Sabtu (9/8/2025).
Yuni menjelaskan, aksi curas ini terjadi saat korban, seorang ibu rumah tangga berinisial M, sedang melintas di lokasi kejadian. Tiba-tiba, empat pelaku menghadang korban, salah satunya menembakkan senjata api dan mendorong korban hingga terjatuh.
“Sepeda motor Honda Beat warna biru milik korban langsung dibawa kabur oleh para pelaku. Korban mengalami luka-luka dan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” jelasnya.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dan helm yang digunakan pelaku saat beraksi, satu botol air mineral berisi kaca pirex mengandung sabu, celana panjang, dan kemeja biru muda.
“Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolda Lampung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tegas Yuni.
Polda Lampung juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam tindak pidana lainnya.***












