KRAKATAU.ID, BANDAR LAMPUNG -— Kejaksaan Negeri Bandar Lampung telah menyetorkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) ke kas negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi Sistem Pompa SPAM Kota Bandar Lampung Tahun 2019 di PDAM Way Rilau atas nama Terpidana Soni Rahadhiyan, S.Spi.
Penyetoran ini dilakukan pada Selasa (22/7/2025) oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung melalui Bendahara Penerima Kejari Bandar Lampung, dan dicatat sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Uang yang disetorkan tersebut sebelumnya merupakan uang titipan di rekening RPL KN Bandar Lampung sejumlah Rp300 juta, yang berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk tanggal 4 Juni 2025, diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara oleh terpidana Soni Rahadhiyan,” jelas Kasi Intelijen merangkap Plt Kasi Pidsus Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatama, dalam siaran persnya.
Dengan penyetoran ini, maka kerugian negara yang timbul akibat perbuatan pidana korupsi yang dilakukan oleh terpidana Soni Rahadhiyan dinyatakan telah berhasil dipulihkan.
“Untuk terdakwa lainnya, masih dalam proses upaya hukum, dan kami terus mengawal proses penegakan hukum agar berjalan optimal,” tambah Angga.***






