Polisi Gerebek Gudang Senpi Rakitan di Lampung, Tiga Orang Ditangkap

KRAKATAU.ID, BANDARLAMPUNG -– Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil mengungkap praktik ilegal pembuatan dan penjualan senjata api (senpi) rakitan dengan menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, pada 13 Juni 2025. Dalam penggerebekan tersebut, tiga orang pria ditangkap.

Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika dalam keterangannya di Mapolda Lampung, Kamis (26/6/2025), mengungkapkan bahwa lokasi tersebut diduga kuat menjadi tempat perakitan senjata api ilegal dari airsoft gun yang telah dimodifikasi.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga pucuk airsoft gun yang telah dikonversi menjadi senjata api, serta peralatan yang digunakan untuk proses perakitan,” ujar Helmy.

Selain senjata, petugas juga menemukan berbagai alat dan komponen yang digunakan untuk memodifikasi airsoft gun agar dapat menembakkan peluru tajam. Modifikasi ini membuat airsoft gun memiliki kemampuan layaknya senjata api sesungguhnya.

“Jadi, airsoft gun itu dimodifikasi agar bisa sesuai dengan selongsong amunisi senjata api,” tambah Helmy.

Tiga orang yang ditangkap dalam kasus ini masing-masing berinisial RK, A, dan ABT. Dari hasil penyidikan awal, diketahui peran masing-masing pelaku: RK merupakan pemodifikasi airsoft gun sekaligus penjual senjata rakitan, A berperan sebagai penjual eceran amunisi, dan ABT bertindak sebagai produsen atau pemasok amunisi rakitan.

Saat ini ketiga pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam peredaran senjata api ilegal tersebut.

“Kami akan terus kembangkan kasus ini karena bisa berdampak pada situasi keamanan, terutama menjelang masa-masa rawan seperti pemilu atau perayaan besar,” tegas Kapolda.

Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran atau perakitan senjata ilegal kepada aparat penegak hukum guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.***