KRAKATAU.ID, BANDARLAMPUNG — Tahun 2025 menandai dimulainya sistem pengusulan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka (TPGP) secara online. Aplikasi AyoPramuka-Kwarnas akan menjadi platform utama dalam mempermudah proses pengusulan penghargaan bagi anggota Gerakan Pramuka di Indonesia, termasuk di wilayah Kwartir Daerah (Kwarda) Lampung.
Sebagai bagian dari upaya mensosialisasikan sistem baru ini, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Person In Charge (PIC) TPGP Kwarda Lampung pada Selasa (25/3/2025), yang dilakukan melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh PIC TPGP di Kwarda Lampung dapat mengoperasikan aplikasi dengan baik.
Kak Silan, salah satu anggota Dewan Kehormatan Kwarda Lampung yang turut mengikuti Bimtek, mengungkapkan bahwa pengusul penghargaan TPGP harus memiliki Kartu Tanda Anggota Pramuka (KTAP) Nasional. Ia juga menyarankan agar Kwarcab yang belum melakukan pendataan potensi anggota Gerakan Pramuka segera menghubungi PT. Rahadhyan Integrasi Nusantara (RIN), perusahaan yang bertanggung jawab atas penerbitan KTAP dan pengembangan aplikasi AyoPramuka-Kwarnas.
Lebih lanjut, Kak Silan menekankan bahwa pengusulan penghargaan TPGP melalui aplikasi ini membawa keuntungan besar dalam hal efisiensi, terutama dalam mengurangi penggunaan kertas.
“Dengan aplikasi AyoPramuka-Kwarnas, Kwarcab dapat langsung menginput usulan penghargaan TPGP dari wilayahnya masing-masing. Ini merupakan langkah nyata dalam mewujudkan Gerakan Pramuka yang lebih modern dan ramah lingkungan,” jelas Kak Silan.
Namun, Kak Silan juga mengingatkan bahwa ada batas waktu untuk pengusulan penghargaan ini, yaitu hingga 31 Mei 2025. Pengusulan tersebut mencakup berbagai penghargaan, seperti Melati, Darma Bakti, Karya Bakti, Pancawarsa I – Utama, Wiratama, dan Teladan.
“Kami mengimbau agar semua pihak dapat mematuhi batas waktu yang telah ditentukan untuk memastikan semua usulan dapat diproses tepat waktu,” tutup Kak Silan.***





