KRAKATAU.ID, LAMPUNG SELATAN — Pada Jumat malam, sekira pukul 18.30 WIB, tim Reskrim Polsek Candipuro berhasil menangkap Dupa bin Rahmat Husada (19 tahun) di Dusun Titiwangi, Kecamatan Candipuro. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari korban, Bayu Saputra, yang melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya.
Kejadian bermula pada 23 September 2024, ketika Dupa meminjam sepeda motor Honda Beat milik Bayu dengan alasan ingin pergi ke Dusun Umbul Jeruk. Setelah meminjam, Dupa tidak kunjung kembali, sehingga Bayu melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Candipuro pada 24 September 2024.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-21/IX/2024 Spkt/Polsek Candipuro, Dupa disangkakan melanggar Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Dalam penyelidikan, pihak kepolisian menemukan bahwa pelaku berada di Desa Titiwangi. Setelah ditangkap dan diinterogasi, Dupa mengakui perbuatannya.
Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp6.500.000. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat, STNK, dan surat keterangan leasing.
Kapolsek Candipuro, AKP Farid Riyanto, S.IP, M.H, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga dan segera melapor jika mengalami tindakan kriminal. “Pelaku kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. ***






