KRAKATAU.ID, BANDAR LAMPUNG — Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Lampung Kombes Pol Ahmad Sukiyatno membuka kegiatan Sosialisasi Hukum bagi Polres jajaran Polda Lampung yang digelar pada 5–13 Februari 2026. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman personel kepolisian terhadap penerapan KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.
Dalam arahannya, Ahmad menegaskan bahwa seluruh jajaran penyidik wajib memahami secara menyeluruh substansi aturan baru tersebut. Ia mengingatkan, kesalahan dalam menafsirkan pasal maupun prosedur hukum berpotensi menimbulkan gugatan hukum dan memperburuk citra penegakan hukum di mata publik.
“Penyidik berada di garda terdepan penegakan hukum pidana. Dengan berlakunya aturan baru ini, tantangannya jauh lebih berat. Jika tidak benar-benar memahami substansinya, kesalahan prosedur sangat mudah terjadi,” ujar Ahmad.
Menurutnya, KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana tidak dapat diterapkan secara terpisah. Ketiganya merupakan satu kesatuan yang saling berkaitan dan menentukan sah atau tidaknya proses penanganan perkara pidana.
“Memahami KUHAP tidak bisa dilepaskan dari KUHP dan UU Penyesuaian Pidana. Aturannya saling terhubung dan menjadi satu kesatuan dalam praktik penegakan hukum,” tegasnya.
Ahmad juga menyoroti sejumlah ketentuan baru yang harus segera dikuasai oleh penyidik, di antaranya kewajiban penggunaan CCTV dalam pemeriksaan tersangka serta penerapan konsep plea bargaining atau pengakuan bersalah dalam sistem peradilan pidana.
“Kalau personel tidak cepat beradaptasi, dampaknya langsung terasa. Bisa terjadi lonjakan praperadilan, gugatan perdata, hingga laporan masyarakat. Ini risiko nyata apabila aturan baru tidak dipahami dengan baik,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa kegiatan sosialisasi hukum tidak boleh berhenti pada forum formal semata. Setiap satuan kerja diminta aktif melakukan pembelajaran dan diskusi rutin agar pemahaman personel tidak bersifat setengah-setengah.
“Sosialisasi ini hanya pemantik. Pembahasan harus berjalan setiap hari di fungsi penyidikan, minimal satu jam, dipimpin langsung oleh perwira dan kepala satuan kerja. Ini bagian dari tanggung jawab pimpinan,” pungkas Ahmad.***





