Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Dakwaan Korupsi Tanah Natar Batal Demi Hukum Akibat Salah Dasar Aturan

KRAKATAU.ID, LAMPUNG SELATAN — Sidang perkara korupsi penerbitan Hak Atas Tanah di atas Sertifikat Hak Pakai Nomor 12/NT/1982 yang berada di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, dengan luas 11,7 hektare milik Kementerian Agama, kembali digelar pada 2 Februari 2026.

Dalam perkara ini, tiga orang ditetapkan sebagai terdakwa, yaitu Thio Stefanus selaku pembeli tanah, Lukman sebagai mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan, serta Theresia selaku notaris.

Pada agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kuasa hukum terdakwa, Ginda Ansori, mengajukan sejumlah pertanyaan kepada para saksi. Ginda menyoroti dakwaan JPU yang menurutnya mendasarkan pada beberapa peraturan, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1997, serta Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.

Ginda kemudian menanyakan kepada saksi Zulian apakah peraturan-peraturan tersebut masih berlaku. Zulian menjelaskan bahwa ketentuan tersebut sudah tidak berlaku lagi karena telah dicabut berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Hak Atas Tanah.

“Sudah dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Permen Nomor 18 Tahun 2021,” ujarnya.

Saksi lainnya, yakni Bahrul dan Chandra, juga menyampaikan keterangan yang senada, bahwa aturan-aturan tersebut telah dibatalkan oleh Permen Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Hak Atas Tanah.

Zulian, Chandra, dan Bahrul merupakan pegawai BPN yang pada saat peristiwa gugatan berlangsung bertindak sebagai perwakilan turut tergugat dari ATR/BPN Lampung Selatan.

Menurut Ginda Ansori, JPU telah mendakwa para terdakwa dengan menggunakan dasar norma hukum yang telah dicabut dan tidak berlaku, yaitu Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan. Selain itu, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi juga masih digunakan Peraturan Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2007 tentang Panitia Pemeriksaan Tanah.

Ginda menegaskan bahwa dakwaan JPU bertentangan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021, karena dua ketentuan tersebut secara tegas telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sebagaimana diatur dalam ketentuan penutup Pasal 208 huruf b dan c peraturan tersebut.

“Konsekuensi dari penggunaan peraturan yang telah dicabut (obsolete) dan tidak berlaku dalam sebuah surat dakwaan akan berimplikasi hukum serius. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap asas legalitas dalam hukum acara pidana dan dapat mengakibatkan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau putusan yang dijatuhkan menjadi tidak sah,” tegasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *