Kemenkum Lampung Bahas Penguatan Ekosistem Bantuan Hukum di RDT Tahun 2025

KRAKATAU.ID, BANDAR LAMPUNG -— Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan mutu layanan bantuan hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Provinsi Lampung menyelenggarakan Rapat Diskusi Terarah (RDT) bertema “Pemberi Bantuan Hukum Akuntabel, Mutu Bantuan Hukum Terjaga” Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, bertempat di Kanwil Kemenkum Lampung dan juga melalui Zoom Meeting.

Acara dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala Kanwil Kemenkum Lampung, Benny Daryono, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya peningkatan kualitas dalam proses verifikasi dan akreditasi bagi Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH).

“Saat ini terdapat 777 PBH terakreditasi di seluruh Indonesia untuk periode 2025–2027, termasuk 22 PBH di Provinsi Lampung. Namun, masih ditemukan sejumlah permasalahan materiil dalam proses verifikasi dan akreditasi yang menyebabkan pelaksanaan bantuan hukum belum optimal,” ungkap Benny.

Benny berharap melalui RDT ini, peserta mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif untuk meningkatkan akurasi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam verifikasi dan akreditasi PBH.

“Langkah-langkah strategis yang dihasilkan dari diskusi ini diharapkan mampu mendorong proses yang objektif, transparan, dan selaras dengan prinsip hukum serta tata kelola yang baik, guna memperkuat ekosistem bantuan hukum di Indonesia,” tutupnya.

Sesi utama RDT dimoderatori oleh Doni Arianto Raharjo, Analis Hukum Muda Kanwil Kemenkumham Lampung. Diskusi menghadirkan sejumlah narasumber kompeten dari berbagai institusi:

Laila Yunara – Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Kanwil Kemenkum Lampung, Masan Nurpian – Kepala Bidang Advokasi, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Prihantoro Kurniawan – Ketua Tim Kerja Perkumpulan, Direktorat Badan Usaha Ditjen AHU dan Putri Rahayu Wijayanti – Koordinator Program Nasional Anti Korupsi, UNODC dan Fazriansyah Prambojo – Analis Hukum, Direktorat Badan Usaha Ditjen AHU.

Mereka membahas berbagai isu strategis mulai dari tata kelola PBH, penguatan akreditasi, hingga standar pelayanan hukum yang berintegritas dan inklusif.

Kegiatan ini diikuti oleh berbagai organisasi bantuan hukum, organisasi kemasyarakatan, instansi pemerintah, serta masyarakat umum. Bagi publik yang tidak hadir secara langsung, RDT juga dapat disaksikan melalui live streaming di kanal YouTube Kanwil Kemenkumham Lampung, sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan partisipasi publik.

Melalui kegiatan ini, diharapkan lahir rekomendasi konkret dan langkah-langkah strategis sebagai pedoman dalam meningkatkan mutu bantuan hukum, khususnya di Provinsi Lampung. Dengan dukungan yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan, layanan bantuan hukum diharapkan semakin: Profesional, Transparan, Merata, Dapat diakses oleh masyarakat kurang mampu yang membutuhkan keadilan dan Membangun Ekosistem Hukum yang Kuat dan Terpercaya.

Plt. Kakanwil menegaskan bahwa sinergi yang erat antara pemerintah, PBH, organisasi masyarakat, dan masyarakat luas sangat dibutuhkan untuk membangun ekosistem bantuan hukum yang kuat, terpercaya, dan berdampak nyata.

“Bantuan hukum bukan hanya kewajiban negara, tapi juga amanah moral kita semua untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *