KRAKATAU.ID, BANDARLAMPUNG – Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) menyampaikan kecaman keras atas dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang dokter anestesi di Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Agung Semarang, yang terjadi pada Senin (8/9/2025).
Insiden ini mencuat ke publik setelah akun Instagram @dinaskegelapan_kotasemarang mengunggah video dan foto yang memperlihatkan keributan di ruang bersalin rumah sakit tersebut. Dalam unggahan itu, disebutkan bahwa seorang dokter anestesi dipukul oleh seorang pria yang diduga merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula). Tak hanya itu, seorang bidan dilaporkan menangis ketakutan, dan pintu ruang bersalin ditendang hingga rusak.
“Katanya orang terhormat, tapi kelakuan justru memalukan! Dokter anestesi dipukul, bidan sampai nangis ketakutan, pintu ditendang sampai bolong,” tulis akun tersebut dalam unggahannya.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, terlihat seorang pria melontarkan umpatan kasar serta ancaman kepada tenaga medis, termasuk ancaman akan membakar rumah sakit. Kericuhan diduga dipicu oleh permintaan agar istri pelaku diberikan anestesi penuh saat proses persalinan.
Menanggapi peristiwa tersebut, Anggota Pimpinan KKI, dr. Imam Ghozali, Sp.An., KMN., M.Kes., menyatakan keprihatinannya dan mengecam keras aksi kekerasan tersebut.
“Segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun verbal, terhadap tenaga kesehatan adalah tindakan melawan hukum. Ini tidak hanya melanggar norma etika, tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan KUHP tentang penganiayaan,” ujar dr. Imam, Rabu (11/9/2025).
Ia menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk hadir memberikan perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas profesionalnya.
Lebih lanjut, KKI menilai insiden ini sebagai peringatan penting bagi aparat penegak hukum agar segera bertindak dan menjamin perlindungan terhadap tenaga medis.
“Negara sebenarnya telah mengeluarkan beberapa regulasi seperti UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, serta UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa tenaga medis berhak atas perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya,” tegas dr. Imam.
KKI juga mendorong agar kasus ini diusut tuntas secara transparan demi menjamin rasa aman bagi para tenaga kesehatan yang melayani masyarakat, khususnya di fasilitas pelayanan medis seperti rumah sakit.***






