BNNP Lampung Bongkar Jaringan Narkotika, Empat Tersangka Diamankan dan 11 Kg Sabu Disita

KRAKATAU.ID, BANDAR LAMPUNG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika antarprovinsi dan mengamankan empat orang tersangka dalam operasi yang berlangsung sejak Kamis (4/9/2025) hingga Minggu (7/9/2025). Dalam penggerebekan ini, petugas menyita 11 bungkus besar narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 11.000 gram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Lampung pada Jumat (5/9) siang, mengenai keberadaan buronan atas nama Eva Liana, yang diduga sebagai pengendali utama jaringan narkotika di Provinsi Lampung. Eva dilaporkan melarikan diri ke wilayah Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

Menindaklanjuti informasi tersebut, BNNP Lampung yang dipimpin Plt. Kepala BNNP Lampung Kombes Pol Karyoto, S.H., S.I.K., bersama tim penyidik dan intelijen, berkoordinasi dengan BNNP Banten. Hasilnya, pada Jumat sore sekitar pukul 16.30 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan Eva Liana di kamar 107 All Nite & Day Hotel Alam Sutera, Tangerang Selatan.

Keesokan harinya, Sabtu (6/9), tim kembali mengamankan seorang pria bernama Tomi Chandra Kirana di Rumah Makan Solaria Alam Sutera. Ia diduga berperan sebagai pihak yang mengelola keuangan jaringan narkotika tersebut.

Berdasarkan pengakuan Eva Liana, masih terdapat barang bukti narkotika yang disimpan oleh dua orang lainnya, yakni Chandra Siswanto alias Icong dan Jerry Yanto, di wilayah Bandar Jaya, Lampung Tengah. Tim kemudian bergerak menuju lokasi.

Pada Minggu (7/9) pukul 07.44 WIB, petugas mengamankan Icong dan Jerry di Hotel Mandarin, Yukum Jaya, Lampung Tengah. Dari hasil pemeriksaan, diketahui sabu disembunyikan di rumah mertua Jerry, yang berada di kawasan yang sama.

Tim lalu melakukan penggeledahan dan sekitar pukul 11.28 WIB menemukan 11 bungkus besar teh China berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto sekitar 11 kilogram.

Keempat tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Kantor BNNP Lampung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Untuk diketahui, barang bukti yang diamankan 11 bungkus besar teh China berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto ± 11.000 gram.

Kemudian untuk tersangka yang diamankan:Eva Liana (39), warga Kedamaian, Bandar Lampung, Tomi Chandra Kirana (31), warga Way Halim, Bandar Lampung, Chandra Siswanto alias Icong (56), warga Sukarame, Bandar Lampung dan Jerry Yanto (43), warga Kedamaian, Bandar Lampung.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed