BNNP Lampung Gagalkan Peredaran 11 Kg Sabu, Bandar Perempuan Berstatus DPO Berhasil Ditangkap

KRAKATAU.ID, LAMPUNG TENGAH – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 11 kilogram di wilayah Yukum Jaya, Terbanggi Besar, Lampung Tengah, pada Minggu (7/9). Dalam pengungkapan kasus ini, seorang bandar perempuan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya berhasil diamankan.

Pelaksana Tugas Kepala BNNP Lampung, Kombes Pol Karyoto, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah Lampung.

“Kronologis penangkapan dimulai pada 5 September 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Tim Opsnal BNNP Lampung menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Dari informasi tersebut, dilakukan penyelidikan dan pengembangan,” ujar Kombes Karyoto dalam konferensi pers, Senin (8/9).

Dalam pengembangan kasus ini, petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka, termasuk pemegang keuangan, kurir, dan bandar. Salah satu yang ditangkap adalah Eva Liana, seorang wanita yang telah masuk dalam DPO sebagai pengendali besar peredaran sabu di wilayah Lampung.

Eva Liana sempat melarikan diri ke wilayah Tangerang Selatan. Namun, berkat koordinasi antara BNNP Lampung dan BNNP Banten, petugas berhasil menangkap Eva pada Jumat (5/9) sekitar pukul 16.30 WIB.

“Selanjutnya pada 6 September 2025 pukul 14.00 WIB, kami kembali mengamankan Tomi, pemegang keuangan Eva Liana, di sebuah rumah makan di Tangerang,” ungkap Karyoto.

Dari hasil interogasi terhadap Eva Liana, diketahui masih terdapat barang bukti narkotika yang disimpan oleh dua orang lainnya, yakni Icong dan Jerry, di Bandar Jaya, Lampung Tengah.

Tim Berantas BNNP Lampung bersama BNNP Banten kemudian bergerak menuju Lampung. Pada 6 September, dua pelaku tersebut berhasil diamankan di sebuah hotel di Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Setelah diinterogasi, Icong mengaku bahwa barang bukti sabu disimpan di rumah mertuanya, Jerry. Petugas kemudian menuju lokasi yang dimaksud dan pada Minggu (7/9) sekitar pukul 11.28 WIB, berhasil menemukan 11 bungkus sabu yang dikemas dalam bungkusan teh China.

“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 11 kilogram sabu. Saat ini para pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kombes Karyoto.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *