KRAKATAU.ID, TULANG BAWANG -– Kerja cepat dan sigap dilakukan jajaran Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, dengan menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hanya dalam waktu 11 jam setelah kejadian di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial SK (21), PA (20), dan IA (18), ketiganya warga Provinsi Jambi dan diketahui berstatus pengangguran. Mereka ditangkap pada Jumat (08/08/2025), sekitar pukul 08.00 WIB, di wilayah Desa Mesuji Tebing Suluh, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Kapolsek Banjar Agung, Kompol Haryono, S.Pd., MM, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah, S.IK., MH, menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada Kamis malam (07/08/2025), sekitar pukul 21.00 WIB. Para pelaku mencuri sepeda motor Yamaha RXS warna hitam dengan nomor polisi T 3139 TE yang terparkir di teras depan rumah korban, Andi Irawan (36), seorang petani warga Kampung Penawar Rejo.
“Modus para pelaku adalah dengan terlebih dahulu memastikan kondisi sekitar tempat kejadian aman. Setelah itu, mereka melancarkan aksinya mencuri sepeda motor yang sedang terparkir,” terang Kompol Haryono, Senin (11/08/2025).
Menurut keterangan korban, saat kejadian dirinya sedang berada di dalam rumah menonton televisi dan bermain ponsel bersama dua anaknya. Ia baru menyadari motornya hilang ketika hendak keluar rumah untuk nongkrong.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha RXS dan satu lembar STNK milik korban.
“Tiga pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kompol Haryono.***





