Tim SAR Temukan Korban Tenggelam Kedua di Pantai Terjun, Operasi Dihentikan

KRAKATAU.ID, LAMPUNG SELATAN — Setelah melakukan pencarian intensif sejak Sabtu sore, Tim SAR gabungan akhirnya berhasil menemukan korban kedua, Rudi Irawan (26), yang tenggelam di Pantai Terjun, Desa Karya Tunggal, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan. Korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia pada Minggu pagi (27/07/2025).

Tim SAR gabungan yang terdiri dari Kantor SAR Lampung, Polairud Polda Lampung, BPBD Kabupaten Lampung Selatan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Polsek Katibung, relawan, serta masyarakat setempat melanjutkan pencarian sejak pukul 07.00 WIB dengan membagi personel ke dalam dua Search and Rescue Unit (SRU).

SRU I melakukan penyisiran laut menggunakan rubber boat serta penyelaman di sekitar titik korban dilaporkan hilang. Sementara SRU II melakukan penyisiran sepanjang bibir pantai sejauh ±2 kilometer dari lokasi awal kejadian.

Upaya pencarian membuahkan hasil pada pukul 08.50 WIB, ketika tim penyelam berhasil menemukan jenazah Rudi Irawan pada koordinat 5°37’33.98″S – 105°25’9.15″T, sekitar 50 meter dari titik awal korban dilaporkan tenggelam. Proses evakuasi selesai pukul 09.00 WIB dan korban langsung diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

Dengan ditemukannya seluruh korban, operasi SAR dinyatakan selesai dan ditutup. Seluruh unsur yang terlibat dikembalikan ke satuan masing-masing.

Kepala Kantor SAR Lampung, Deden Ridwansah, S.Sos., melalui Komandan Tim Rescue, Rachmat Afriza, membenarkan temuan tersebut.

“Hasil operasi hari ke-2, korban atas nama Rudi Irawan (26) telah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia pada pukul 08.50 WIB, radius 50 meter dari lokasi kejadian. Selanjutnya korban dievakuasi menuju rumah duka. Kami mengucapkan terima kasih atas kerja keras seluruh unsur yang terlibat,” ujarnya.

Peristiwa ini menambah daftar panjang kecelakaan laut yang terjadi akibat aktivitas berenang di lokasi tanpa pengawasan dan keamanan memadai. Pihak SAR kembali mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat beraktivitas di kawasan pantai, terutama di luar jam operasional dan tanpa pengawasan petugas.***