Polres Tulang Bawang Gerebek Rumah Transaksi Sabu, Sukses Tangkap Pelaku Narkoba

Berita, Tulang Bawang515 Dilihat

KRAKATAU.ID, TULANG BAWANG — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkoba melalui kegiatan yang dinamakan ‘Gasak Narkoba’. Dalam operasi yang dilaksanakan pada Rabu, 25 September 2024, petugas berhasil menangkap seorang pelaku berinisial DS (51) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Pelaku yang merupakan wiraswasta dan warga Perumnas Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, ditangkap di rumahnya setelah adanya laporan bahwa lokasi tersebut sering digunakan untuk transaksi narkoba. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,54 gram, serta alat dan perlengkapan lain yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba.

Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, menjelaskan, “Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi, kami memastikan rumah tersebut digunakan untuk transaksi narkoba. Kami langsung bergerak untuk melakukan penggerebekan.”

Pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda yang bervariasi antara Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.***