Penulis: Fernando Aldi Marcos
KRAKATAU.ID — Pemerintah Provinsi Lampung resmi memberlakukan Hari Kamis Beradat melalui Instruksi Gubernur Nomor 4 Tahun 2025. Kebijakan yang digagas Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal ini mewajibkan penggunaan bahasa Lampung serta pemakaian batik khas Lampung setiap hari Kamis di lingkungan pemerintahan dan lembaga pendidikan. Kebijakan ini patut diapresiasi sebagai langkah strategis dalam menjaga identitas daerah di tengah derasnya arus modernisasi.
Bahasa daerah merupakan salah satu pilar utama kebudayaan. Namun, dalam praktik sehari-hari, penggunaannya kian terpinggirkan, terutama di kalangan generasi muda. Bahasa Lampung lebih sering hadir sebagai materi pelajaran formal, bukan sebagai alat komunikasi yang hidup. Melalui Kamis Beradat, bahasa Lampung kembali diberi ruang untuk digunakan secara nyata dalam pelayanan publik, rapat dinas, hingga interaksi di lingkungan sekolah.
Dari sisi pendidikan, kebijakan ini memiliki dampak yang signifikan. Sekolah menjadi ruang strategis dalam menanamkan kesadaran budaya sejak dini. Ketika guru dan peserta didik menggunakan bahasa Lampung dalam proses belajar mengajar, pembelajaran tidak hanya berfokus pada aspek akademik, tetapi juga pada pembentukan karakter dan identitas lokal. Peserta didik belajar mencintai budayanya bukan melalui teori semata, melainkan melalui kebiasaan.
Penggunaan bahasa daerah di sekolah juga sejalan dengan penguatan pendidikan karakter. Bahasa mengandung nilai sopan santun, etika, dan cara pandang hidup masyarakat Lampung. Dengan membiasakan bahasa Lampung, sekolah berperan sebagai agen pelestarian budaya yang aktif, bukan sekadar institusi pengajaran.
Selain bahasa, kewajiban mengenakan batik khas Lampung bagi Aparatur Sipil Negara setiap hari Kamis memperkuat identitas visual kebudayaan Lampung. Batik tidak hanya berfungsi sebagai pakaian dinas, tetapi juga simbol kebanggaan dan warisan budaya. Keteladanan ASN dan tenaga pendidik dalam mengenakan batik daerah memberikan pesan kuat kepada masyarakat bahwa budaya lokal memiliki tempat terhormat dalam kehidupan publik.
Kamis Beradat juga mencerminkan upaya revitalisasi budaya yang kontekstual. Budaya tidak diletakkan sebagai simbol seremonial semata, tetapi dihadirkan dalam praktik keseharian birokrasi dan pendidikan. Hal ini penting agar budaya tetap relevan dan tidak terputus dari generasi ke generasi.
Meski demikian, keberhasilan kebijakan ini bergantung pada implementasi yang konsisten dan inklusif. Pemerintah daerah perlu memastikan adanya pendampingan, sosialisasi, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia, khususnya di lingkungan pendidikan. Penggunaan bahasa Lampung harus didorong secara persuasif dan edukatif, bukan bersifat memaksa.
Pada akhirnya, Hari Kamis Beradat merupakan momentum penting untuk meneguhkan jati diri Lampung. Melalui integrasi kebijakan, pendidikan, dan kebudayaan, Lampung menunjukkan bahwa pembangunan daerah dapat berjalan seiring dengan pelestarian nilai-nilai lokal. Inilah langkah nyata menuju Lampung yang maju, berkarakter, dan berbudaya.***






