KRAKATAU.ID, BANDARLAMPUNG — Seorang guru berinisial YDM yang mengajar di salah satu sekolah swasta di Bandar Lampung diduga menggelapkan Sertipikat Hak Milik (SHM) milik seorang warga. Atas dugaan tersebut, YDM telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.
Kasus ini bermula ketika korban sekaligus pelapor, YA, meminjam uang kepada YDM dan menyerahkan SHM sebagai jaminan. Setelah YA melunasi utang tersebut, SHM yang seharusnya dikembalikan justru tidak lagi berada di tangan YDM, melainkan telah diserahkan kepada orang lain berinisial GAL tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Kuasa hukum korban, Muhammad Alfieyan, SH., M.Kn., menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari transaksi utang piutang dengan bunga yang sangat tinggi, yakni mencapai 35 persen.
“Klien kami sudah melunasi pokok utang beserta bunganya. Dari data yang kami miliki, YA berutang sebesar Rp168 juta dan telah membayar total Rp412 juta. Dengan bunga 35 persen, seharusnya total pembayaran hanya sekitar Rp227 juta. Artinya, ada kelebihan bayar,” ungkap Alfieyan.
Ia menambahkan, “Dari perhitungan kami, terdapat kelebihan bayar sekitar Rp184 juta. Namun ketika klien kami datang untuk mengambil SHM, ternyata dokumen itu sudah diserahkan kepada GAL tanpa sepengetahuan klien kami. Sebelum kasus ini dilaporkan, mediasi sudah beberapa kali dilakukan, tetapi tidak membuahkan hasil karena terlapor tetap bersikeras bahwa utang belum lunas.”
Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polda Lampung dengan nomor laporan: LP/B/645/IX/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG. Menurut kuasa hukum korban, proses hukum kini tengah berjalan di tahap penyelidikan.
“Penyidik bergerak cepat menangani perkara ini, dan para pihak sudah diperiksa. Kami mengapresiasi langkah kepolisian,” tutupnya.***












