KRAKATAU.ID, TULANG BAWANG – Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Menggala, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Menggala, Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (20/04/2024) sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku diketahui berinisial RF (24), seorang pria yang berprofesi sebagai karyawan honorer cleaning service di RSUD Menggala. Ia merupakan warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala.
Kapolsek Menggala, AKP Eman Supriatna, SH, MM, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah, SIK, MH, mengatakan bahwa pelaku ditangkap pada Senin (11/08/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, saat berada di kediamannya di Menggala Selatan.
“Pelaku kami amankan setelah adanya laporan resmi dari pihak RSUD Menggala. Ia mencuri di tempatnya bekerja, memanfaatkan situasi rumah sakit yang sepi,” ujar AKP Eman, Selasa (12/08/2025).
Dari hasil penangkapan, polisi turut menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit alat mobile panaromic yang biasa digunakan untuk USG dan rontgen, ditemukan di rumah pelaku. Selain alat medis tersebut, pihak rumah sakit juga melaporkan kehilangan 4 unit kusen aluminium untuk pintu dan 3 unit untuk jendela.
Modus operandi pelaku terbilang sederhana, namun terencana. Karena bekerja di dalam lingkungan RSUD, pelaku memiliki akses dan pemahaman situasi yang memungkinkan untuk melakukan aksinya tanpa mencurigakan.
“Pekerjaannya sebagai cleaning service memberinya keleluasaan bergerak di area rumah sakit. Hal itu dimanfaatkannya untuk mencuri saat kondisi rumah sakit sedang sepi,” jelas Kapolsek.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.***





