KRAKATAU.ID, BANDAR LAMPUNG — Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah rumah mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, yang berlokasi di Jalan Sultan Agung, Sepang Jaya, Kedaton, Bandar Lampung, pada Rabu (3/9/2025). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang berharga dengan total nilai mencapai Rp38.588.545.675.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam konferensi pers pada Kamis malam (4/9/2025), merinci lima jenis aset yang disita dari rumah mantan Ketua DPD Partai Golkar Lampung itu.
“Barang bukti yang disita meliputi tujuh unit mobil senilai Rp3,5 miliar, logam mulia seberat 645 gram senilai Rp1,29 miliar, uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing senilai Rp1,35 miliar, deposito senilai Rp4,4 miliar, serta 29 sertifikat aset properti dengan estimasi nilai Rp28 miliar,” jelas Armen.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Selain penggeledahan, Kejati Lampung juga telah memeriksa Arinal Djunaidi sejak Kamis siang (4/9/2025). Hingga konferensi pers dilakukan pada malam harinya, proses pemeriksaan terhadap Arinal masih terus berlangsung.
“Ini merupakan langkah lanjutan dari penanganan perkara dugaan korupsi di PT LEB. Semua tindakan dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan izin pengadilan,” tambah Armen.
Hingga berita ini diturunkan pukul 22.40 WIB Arinal Djunaidi masih diperiksa penyidik Kejati Lampung. Terlihat belasan wartawan masih menunggu dia keluar dari Gedung Pidsus Kejati Lampung yang diperiksa dari pukul 15.00 WIB.***