KRAKATAU.ID, BANDAR LAMPUNG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) pada PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB).
Pelimpahan Tahap II tersebut dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung kepada Penuntut Umum Kejari Bandar Lampung pada Rabu, 14 Januari 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandar Lampung, Angga Mahatama, S.H., M.H., dalam siaran pers yang diterima Krakatau.id, Rabu (14/1/2026), menjelaskan bahwa dalam perkara ini terdapat tiga orang terdakwa.
“Adapun para terdakwa yaitu BK selaku Direktur Operasional PT Lampung Energi Berjaya, HW selaku Komisaris PT Lampung Energi Berjaya, dan MHE selaku Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya,” ujar Angga.
Berdasarkan hasil penyidikan, para terdakwa diduga secara bersama-sama melakukan pengelolaan dana PI 10% tanpa dilandasi legalitas yang sah dan tanpa persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dalam pelaksanaannya, dana tersebut diduga digunakan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Angga mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan antara lain menggunakan dana PI 10% sebelum memperoleh persetujuan resmi pengelolaan, mengakui dana PI 10% sebagai pendapatan riil perusahaan yang bukan berasal dari kegiatan usaha utama, serta melakukan konversi mata uang asing ke rupiah tanpa menggunakan kurs aktual.
Selain itu, dana PI 10% tersebut juga diduga digunakan untuk pembagian tantiem, kenaikan gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya, serta melakukan pendepositoan dividen PT Lampung Jasa Utama ke rekening PT Lampung Energi Berjaya secara tidak sah.
“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp268.760.385.500,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.
Selanjutnya, Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap para terdakwa di Rumah Tahanan Negara (Rutan) selama 20 hari, terhitung sejak 14 Januari 2026 hingga 2 Februari 2026. Perkara ini telah memasuki tahap penuntutan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA.
“Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menegaskan komitmennya untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta terus mengawal proses hukum perkara ini hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkas Angga.***






