Kasus Tol Terpeka: Ahli Sebut Keuangan Negara Keluar Tanpa Dasar

KRAKATAU.ID, BANDAR LAMPUNG — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) oleh PT Waskita Karya, Rabu (7/1/2026).

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Enan Sugiarto tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menghadirkan dua saksi ahli, yakni Siswo Sujanto selaku Ahli Bidang Keuangan Negara dan Armen Mesta sebagai Auditor Akuntan Publik sekaligus Ahli Penghitungan Kerugian Negara.

JPU Kejati Lampung mengungkap adanya dugaan rekayasa dokumen tagihan dalam pelaksanaan pembangunan Jalan Tol Terpeka Lampung tahun anggaran 2017–2019.

“Ada pelanggaran terhadap SOP PT Waskita Karya yang dikenal sebagai prosedur Waskita. Dalam prosedur tersebut secara tegas disebutkan bahwa perusahaan melarang setiap pegawai PT Waskita memasukkan tagihan yang diketahui palsu,” ujar JPU dalam persidangan.

Saksi Ahli Bidang Keuangan Negara, Siswo Sujanto, menerangkan bahwa PT Waskita Karya sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengelola keuangan yang bersumber dari keuangan negara, meskipun dikelola secara korporasi. Oleh karena itu, pengelolaannya tetap terikat pada prinsip-prinsip keuangan negara.

“Pengelolaan keuangan BUMN terikat pada prinsip pengelolaan keuangan negara yang merinci pedoman tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance,” jelas Siswo di ruang sidang Bagir Manan, Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.

Menurut Siswo, penggunaan keuangan negara harus memiliki tujuan yang jelas dan melalui tiga tahapan utama, yakni perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban.

“Jika ada yang tidak jelas dalam tahap perencanaan, maka itu patut dipertanyakan. Karena bisa saja keuangan negara yang seharusnya tidak keluar justru menjadi keluar. Itulah yang disebut kerugian keuangan negara,” tegasnya.

Ia menambahkan, meskipun Undang-Undang BUMN Nomor 1 Tahun 2025 menyebutkan bahwa kerugian BUMN tidak serta-merta dianggap sebagai kerugian negara, namun apabila dalam pengelolaan aset perusahaan terdapat perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian, maka tetap dapat dikategorikan sebagai kerugian negara.

“Uang negara digunakan untuk kepentingan rakyat, tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau lembaga. Jika ada pelanggaran hukum dalam pengelolaannya, maka itu adalah kerugian negara,” imbuh Siswo.

Sementara itu, Saksi Ahli Penghitungan Kerugian Negara Armen Mesta mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil audit, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp66,1 miliar. Kerugian tersebut, kata Armen, disebabkan oleh adanya penyimpangan berupa transaksi fiktif.

“Kami melakukan penghitungan berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan oleh tim penyidik. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya transaksi fiktif yang menggunakan dokumen-dokumen fiktif,” ungkap Armen.

Ia menjelaskan, metode penghitungan kerugian negara yang digunakan adalah metode net cost, yang dipilih karena jenis penyimpangannya merupakan penyimpangan fiktif.

“Kami pastikan terlebih dahulu bahwa kerugian tersebut berasal dari keuangan negara. Selanjutnya diketahui bahwa kerugian ini timbul karena adanya hak yang tidak diperoleh dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan proyek,” jelasnya.

Namun demikian, Armen mengaku tidak mengetahui ke mana aliran dana sebesar Rp66,1 miliar tersebut. Ia menegaskan perannya hanya sebatas auditor yang melakukan penghitungan nilai kerugian negara.

Sidang perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Terpeka ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *