KRAKATAU.ID, BANDAR LAMPUNG -– Seksi Penerangan Hukum pada Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersinergi dengan Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung (ATR/BPN) dalam menyelenggarakan kegiatan Penerangan Hukum dengan tema “UU ITE sebagai Payung Hukum Sertifikat Elektronik Pertanahan.”
Kegiatan yang digelar di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung ini menjadi bagian dari program sosialisasi hukum dalam rangka implementasi Sertifikat Elektronik untuk seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, Albert Muntarie, menyampaikan apresiasinya terhadap Kejati Lampung yang telah memberikan pencerahan hukum kepada para pegawai di lingkungan ATR/BPN.
“Transformasi digital ini merupakan bagian dari Program Modernisasi Kementerian ATR/BPN, di mana bukti kepemilikan hak atas tanah kini diterbitkan, disimpan, dan dikelola secara digital. Hal ini meningkatkan keamanan data, meminimalisir risiko pemalsuan, serta mempercepat dan mengefisienkan layanan pertanahan,” jelas Albert.
Dalam kesempatan tersebut, Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, SH, MH, menekankan bahwa penerbitan Sertifikat Elektronik memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Pasal 5 Ayat (1) UU ITE menyatakan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik serta hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Ini adalah dasar hukum utama yang memberikan legitimasi dan kekuatan hukum setara bagi Sertifikat Elektronik sebagaimana sertifikat fisik,” terang Ricky.
Kegiatan ini menghadirkan tim pemateri dari Kejati Lampung, yakni: Imam Yudha Nugraha, SH, MH – Plt. Kepala Seksi V Bidang Asintel Kejati Lampung, Effi Harnida, SH, MH – Jaksa Ahli Utama Pratama, Agung Prabudi JS, SH, MH – Jaksa Ahli Pertama, M. Isa Ansori, SKom, SH, MH – Humas Ahli Muda, serta Tim Penyuluhan Hukum Kejati Lampung
Penerapan Sertifikat Elektronik dinilai membawa sejumlah manfaat besar, antara lain: Kepastian Hukum Lebih Tinggi (data tunggal dan terpusat mengurangi potensi sengketa tanah), Peningkatan Keamanan (mencegah praktik mafia tanah dan pemalsuan sertifikat), Efisiensi Layanan (proses pengecekan, peralihan hak, dan layanan lainnya lebih cepat dan transparan), Dukungan terhadap Ekonomi Digital (memudahkan proses agunan ke bank dan transaksi properti secara digital).
“Tanpa pengakuan atas dokumen dan tanda tangan elektronik dalam UU ITE, program modernisasi ini tidak bisa berjalan. Inilah bentuk kolaborasi regulasi lintas sektor yang mempercepat reformasi birokrasi dan transformasi layanan publik,” pungkas Ricky.***






