KRAKATAU.ID, TULANG BAWANG -— Tim gabungan dari Polsek Penawartama dan Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap dua orang daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) rumah kosong yang terjadi di wilayah Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama.
Kedua tersangka yang ditangkap berinisial EB (34), warga Kampung Sidoharjo, dan LF (31), warga Desa Wiralaga 1, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji. Keduanya berprofesi sebagai wiraswasta dan sempat melarikan diri ke luar provinsi.
“Hari Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, kami menangkap dua DPO tersebut di tempat mereka bekerja, yaitu pabrik pengolahan kayu di Desa Embacang Baru, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan,” ujar Kapolsek Penawartama, Iptu Harizal, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH.
Penangkapan EB dan LF merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku pertama berinisial AF (30), warga Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur. AF ditangkap lebih dulu pada Rabu (16/7/2025), sekitar pukul 21.00 WIB di rumah warga di Lahan Dua, Desa Talang Batu.
Ketiganya diduga kuat melakukan aksi pencurian pada Senin malam (14/7/2025), sekitar pukul 22.00 WIB, di rumah milik Anwar Sahadat (44), seorang wiraswasta di Kampung Sidoharjo.
Dalam aksinya, pelaku membawa kabur sejumlah barang berharga, antara lain: Sepeda motor Yamaha Mio M3 putih BE 2694 TM, Sepeda motor mini trail, kulkas 4 pintu, mesin cuci, mesin steam, mesin kompresor, kompor gas, karung beras 10 kg, 10 tabung gas 3 kg dan 1 tabung gas 12 kg, televisi 40 inchi, sertifikat tanah, BPKB mobil Agya, lukisan kaligrafi, dan sepasang sepatu anak. Kerugian ditaksir mencapai Rp40 juta.
Kapolsek Penawartama juga mengungkapkan bahwa tersangka EB diketahui merupakan residivis kasus curat.
“Saat ini kedua tersangka sudah kami tahan di Mapolsek Penawartama. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Iptu Harizal.***






