Viral Aksi Pacu Jalur di Jalan Tol, Ditlantas Polda Lampung Beri Tilang Maksimal

KRAKATAU.ID, BANDARLAMPUNG -– Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung mengambil tindakan tegas terhadap aksi berbahaya yang dilakukan sekelompok pemuda yang mengikuti tren aura farming dengan melakukan konvoi di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 58 Jalur B pada Minggu (13/7). Aksi tersebut viral di media sosial dalam bentuk video berdurasi 19 detik.

Video memperlihatkan seorang remaja laki-laki mengenakan kaus hitam dan celana pendek duduk di atas mobil jenis Pajero dengan nomor polisi BE 193 DE saat melaju di jalan tol. Aksi yang dianggap membahayakan keselamatan ini sontak mendapat kecaman dari publik.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (Kasat PJR) Ditlantas Polda Lampung, AKBP Indra Gilang Kusuma, mengatakan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi dan memanggil para pelaku yang tergabung dalam komunitas Def Gank Lampung.

“Hari ini kami memanggil anggota komunitas yang melakukan aksi tersebut untuk diberikan sanksi tilang maksimal. Selain itu, para pelaku diminta membuat video dan surat permintaan maaf serta klarifikasi resmi kepada masyarakat dan Ditlantas Polda Lampung,” ujar AKBP Indra, Selasa (15/7/2025).

AKBP Indra menjelaskan, pihaknya segera merespons laporan dari masyarakat dengan menginstruksikan jajarannya untuk mengidentifikasi kendaraan dan komunitas yang terlibat. Setelah kendaraan diamankan, para pelaku diberikan edukasi mengenai keselamatan berkendara.

“Kami menjatuhkan sanksi tilang maksimal sebesar Rp750.000 sesuai dengan Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi ini juga bisa disertai hukuman kurungan maksimal selama tiga bulan,” tegasnya.

Tindakan ini diharapkan menjadi efek jera bagi masyarakat, terutama generasi muda, agar tidak sembarangan mengikuti tren viral yang membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

AKBP Indra juga menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya memberikan edukasi dan pemahaman tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas. Ia menegaskan bahwa meskipun penegakan hukum tetap berjalan, pendekatan preventif melalui edukasi akan terus digalakkan.

“Kami mengapresiasi sikap kooperatif para pelaku. Mereka telah menyampaikan permintaan maaf dan memberikan klarifikasi terkait motif aksi tersebut,” tutup AKBP Indra.***