KRAKATAU.ID, BANDAR LAMPUNG – Direktororat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap aktivitas komunitas gay yang beroperasi secara daring melalui grup Facebook. Tiga orang telah diamankan dalam kasus ini.
Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, mengatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap keberadaan grup-grup tersebut di media sosial.
“Tim Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat. Hasilnya, kami mengamankan tiga tersangka yang merupakan admin dan penyebar konten sesama jenis,” ujar Dery dalam konferensi pers pada Senin (7/7/2025).
Tiga tersangka yang ditangkap berinisial JM (53), warga Lampung Selatan; MS (18), warga Pesawaran; dan SR (28), warga Bandar Lampung. Ketiganya diketahui memiliki peran berbeda dalam aktivitas grup tersebut.
“JM merupakan admin utama grup. Sementara MS dan SR berperan sebagai penyebar video berisi konten sesama jenis,” jelas Dery.
Polisi menyebut ada dua grup Facebook yang menjadi objek penyelidikan, yakni Grup Gay Lampung dan Grup Gay Bandar Lampung. Kedua grup ini diketahui telah aktif sejak tahun 2017 dan kini memiliki anggota mencapai puluhan ribu.
“Grup ini sudah cukup lama aktif, awalnya menggunakan nama lain sebelum berganti menjadi ‘Gay Lampung’,” tambah Dery.
Dari hasil penelusuran, grup tersebut kerap dimanfaatkan sebagai sarana ajakan mencari pasangan sesama jenis hingga permintaan inap antar anggota. Bahkan, ditemukan pula unggahan mencurigakan yang mengindikasikan potensi pelanggaran hukum, seperti “Absen siapa pecinta bocil SMP”.
Polda Lampung memastikan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut. Polisi kini memburu anggota aktif lainnya dan menelusuri kemungkinan keberadaan grup serupa di platform media sosial lainnya.
“Kami akan terus dalami. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” tegas Dery.***






