KRAKATAU.ID, BANDARLAMPUNG – Upaya penyelundupan narkotika jenis ganja berhasil digagalkan oleh personel Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Lampung. Dalam operasi yang berlangsung pada Rabu (2/7/2025) sekitar pukul 01.30 WIB, petugas menemukan empat kilogram ganja yang disimpan dalam sebuah tas ransel di bagasi bus penumpang.
Pengungkapan kasus ini terjadi saat tim PJR Induk 03 tengah melakukan patroli rutin di Km 104 Jalur B, Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter). Kecurigaan petugas terhadap bus Simpati Star yang melaju dari arah Terbanggi Besar mendorong mereka untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kendaraan tersebut.
“Ditemukan sebuah tas ransel mencurigakan berisi empat ball dibalut lakban coklat. Setelah diperiksa, diduga kuat berisi ganja,” ungkap Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung, AKBP Indra Gilang Kusuma saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, Indra menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, petugas turut mengamankan seorang pria berinisial HR (25), warga Kelurahan Tegalsari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara.
“Ya, benar kejadiannya semalam. Total barang bukti yang berhasil diamankan ada empat bungkus atau sekitar empat kilogram ganja,” jelas Indra. “HR mengakui tas itu miliknya dan digunakan untuk membawa ganja tersebut.”
Menurut keterangan, tas ransel berwarna hitam tersebut dibungkus pelindung air berwarna oranye guna menyamarkan isinya.
Setelah penangkapan, tersangka beserta barang bukti langsung diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung untuk proses penyelidikan dan hukum lebih lanjut.
“Kami langsung koordinasi dengan Ditnarkoba Polda Lampung agar proses hukum dan pendalaman dilakukan oleh mereka,” pungkas Indra.
Pengungkapan ini kembali menjadi bukti keseriusan dan kesigapan Polda Lampung dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya melalui jalur transportasi umum.***






