KRAKATAU.ID, BANDARLAMPUNG -— Upaya mencari keadilan bagi korban kekerasan berbasis gender di lingkungan perguruan tinggi kembali menjadi sorotan publik. Perkumpulan DAMAR, lembaga pendamping perempuan korban kekerasan, secara resmi menjadi kuasa hukum dari MA (inisial), seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi negeri di Provinsi Lampung yang diduga menjadi korban pemerkosaan dan penyekapan oleh sesama mahasiswa di kampus yang sama.
Dalam pernyataan resminya, Direktur DAMAR, Afrintina, S.H., M.H., menyampaikan bahwa berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 19 Juni 2025, tim kuasa hukum yang terdiri dari Afrintina, S.H., M.H., Meda Fatmayanti, S.H., Nunung Herawati, S.H., Peni Wahyudi, S.H., Yulia Yusniar, S.H., M.H., dan Rita Yunida, S.H., M.H., akan mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas.
Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada 10 Februari 2024 di sebuah penginapan di Lampung. Korban diduga mengalami pemerkosaan dalam kondisi tidak sadar setelah sebelumnya disekap dan diberi makanan serta minuman oleh terduga pelaku. Dampak dari kejadian ini sangat serius. Korban mengalami trauma berat, kesulitan tidur, mengalami kecemasan berlebih, hingga akhirnya melakukan percobaan bunuh diri pada 19 Juni 2025 sekitar pukul 01.00 dini hari dan harus dilarikan ke unit gawat darurat rumah sakit umum.
Sebagai pendamping hukum dan psikologis, DAMAR telah melakukan sejumlah upaya pemulihan terhadap korban, mulai dari konseling, pendampingan pemeriksaan kesehatan seksual dan reproduksi, hingga mengawal korban saat dirawat di rumah sakit pasca percobaan bunuh diri.
Dalam proses penanganan, DAMAR juga telah berkoordinasi dengan pihak perguruan tinggi dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT). Beberapa langkah telah diambil oleh pihak kampus, di antaranya:
- Mengakui bahwa korban dan pelaku adalah mahasiswa aktif di kampus tersebut.
- Menerima tembusan somasi yang dikirim kuasa hukum korban sebelumnya kepada terlapor.
- Melakukan klarifikasi terhadap korban dan terlapor pada tanggal 28 April 2025.
- Melaksanakan asesmen psikologis terhadap korban melalui tiga sesi bersama psikolog profesional dari PPSDM kampus.
- Menerima hasil asesmen pada 13 Juni 2025, yang menyatakan korban mengalami trauma berat.
Pada 19 Juni 2025, Satgas PPKPT mengeluarkan rekomendasi kepada Rektor untuk menjatuhkan sanksi skors kepada terlapor, yang kemudian telah disetujui dalam bentuk SK Rektor.
“DAMAR akan terus mengawal pemenuhan hak-hak korban serta memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan. Kami akan mengambil langkah hukum lanjutan untuk menuntut keadilan yang seadil-adilnya bagi korban,” tegas Afrintina.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan berbasis gender di lingkungan pendidikan tinggi bukan sekadar isu personal, tetapi masalah sistemik yang membutuhkan komitmen serius dari seluruh pihak untuk menciptakan ruang aman dan adil bagi semua mahasiswa.***






