KRAKATAU.ID, LAMPUNG BARAT — Menanggapi keluhan masyarakat dan sebagai bagian dari komitmen menciptakan ketertiban berlalu lintas, Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Barat kembali menggelar operasi penertiban kendaraan bermotor, khususnya terhadap pengguna knalpot brong, pada Senin pagi, 2 Juni 2025.
Operasi digelar di kawasan Sekuting Terpadu, tepatnya di Jalan Lintas Liwa, depan Islamic Centre, Pekon Watas, Kecamatan Balik Bukit, dan dipimpin langsung oleh Kanit Patroli Satlantas Polres Lampung Barat, Ipda Yasir Tri Sugiantoro, S.E.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menindak sejumlah pelanggaran, yaitu: 11 pelanggaran penggunaan knalpot brong, 17 pelanggaran lainnya, yang terdiri dari pelanggaran surat-surat kendaraan dan ketidakpatuhan dalam penggunaan helm.
Operasi ini merupakan respons cepat terhadap laporan lisan dari masyarakat terkait maraknya kendaraan berknalpot bising yang dinilai mengganggu kenyamanan warga, khususnya pada malam hari.
“Operasi ini akan terus kami lakukan secara berkala di berbagai lokasi rawan pelanggaran. Tujuannya untuk menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas sekaligus memberikan efek jera bagi para pelanggar,” ujar Ipda Yasir Tri Sugiantoro.
Dukungan terhadap penindakan ini juga datang dari masyarakat. Heru, salah satu pemuda asal Kecamatan Balik Bukit, menyambut baik langkah tegas kepolisian.
“Kami sangat mendukung razia seperti ini. Suara knalpot brong sangat mengganggu, apalagi saat malam hari. Semoga kegiatan ini bisa terus konsisten dan menjadi peringatan bagi para pengendara yang melanggar,” ungkapnya.
Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pengguna kendaraan bermotor, untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan kendaraan sesuai standar teknis, serta tidak memodifikasi knalpot yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Dengan langkah preventif dan edukatif yang berkelanjutan, Polres Lampung Barat berharap tercipta lingkungan jalan raya yang aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh pengguna jalan.***