KRAKATAU.ID, BANDARLAMPUNG -– Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang diambil oleh Polda Lampung dalam menindaklanjuti kasus penahanan mobil tangki bernomor polisi BE 9068 AU yang mengangkut produk BBM jenis Pertalite.
“Kami mengapresiasi serta mendukung penuh pihak kepolisian, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, yang telah melakukan penindakan terhadap oknum penyalahgunaan BBM Subsidi,” ujar Tjahyo Nikho Indrawan, Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel dalam siaran pers yang diterima Krakatau.id, Kamis (8/5/2025).
Sebagai entitas yang bertanggung jawab dalam distribusi energi nasional, Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap produk BBM yang didistribusikan memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan oleh regulator. Pengawasan mutu dilakukan secara ketat mulai dari Terminal BBM hingga ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Dalam kasus ini, Pertamina Patra Niaga menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwenang dan akan terus berkoordinasi guna mendukung kelancaran investigasi yang tengah berjalan.
Lebih lanjut, Pertamina Patra Niaga juga menegaskan akan meningkatkan pengawasan dalam seluruh aspek operasional distribusi demi menjamin keamanan, mutu, dan keandalan pasokan BBM bagi masyarakat.
Masyarakat yang menemukan indikasi kecurangan atau penyalahgunaan BBM dapat melapor langsung kepada aparat penegak hukum, atau melalui layanan Pertamina Call Center (PCC) 135.***