Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika, Seorang Warga Digelandang Ke Polres Lamtim

Berita, Lampung Timur471 Dilihat

KRAKATAU.ID, LAMPUNG TIMUR – Petugas Kepolisian menggelandang seorang warga, ke Mapolres Lampung Timur, karena diduga terlibat dalam dugaan Penyalahgunaan dan peredaran Narkotika.

Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman, pada Minggu (17/11), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah GPSA (31) Desa Mekar Sari Kec. Pasir Sakti Kab.Lampung Timur

Tersangka pada Sabtu (16/11) kemarin, ditangkap oleh Petugas Kepolisian Satuan Narkoba, di wilayah Kabupaten Lampung Timur, tanpa perlawanan.

Selain tersangka, Petugas Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang beriskan Kristal –klristal putih diduga keras Narkotika Golongan I jenis sabu, 1 buah Henphone merek Vivo warna hitam,1 bungkus rokok merek Bull, 1 buah korek api, 1 buah pipa, uang tunai Rp. 30.000, 1 helai jaket warna cream, 1 unit sepeda motor Honda mega pro tanpa plat nomor polisi.

Tersangka dan seluruh barang buktinya, kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.***